December 31, 2017

Pengalaman Permohonan Paspor Baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang

Assalamualaikum

Tahun baru rencana baru wisata baru.

Di tahun baru 2018 apabila kalian ada rencana ingin berkunjung ke luar negeri jangan lupa, kita diwajibkan mempunyai paspor. Tentunya kita harus mengurus pembuatannya dulu. Paspor sendiri tentunya di keluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. untuk masa berlaku paspor sendiri adalah selama 5 tahun apabila habis masa berlakunya kita bisa mengurus permohonan ulang paspor.

Pengalaman Permohonan Paspor Baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang
Buku Paspor saya
Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berbeda dengan Visa, untuk khusus wilayah Asia Tenggara dan sebagian Asia kita dibebaskan Visa kunjungan wisata. 

Apa itu Visa?

Visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.

Pengalaman Permohonan Paspor Baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang
stempel Visa saya
Bingung? 

Kalau secara sederhana Paspor adalah dokumen/suratnya sedangkan Visa adalah ijinnya. Seperti itu lah hehe.

Tak berlama-lama lagi saya akan membagikan pengalaman saya mengenai pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Jl. Raden Panji Suroso No.04 Malang.

Sebelum melakukan pengurusan menuju ke Kantor Imigrasi setempat kita diwajibkan memenuhi persyaratan data administrasinya seperti dikutip langsung dari website resminya Imigrasi


Persyaratan yang harus dilakukan dan dilengkap oleh para pemohon paspor baru adalah sebagai berikut :

1.     Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2.     Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy :
§  Bukti Domisili :
1.     Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
2.     Resi Kartu Tanda Penduduk
3.     Keterangan domisili dari kecamatan
4.     Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
§  Bukti identitas diri berupa (*minimal salah satu):
1.     Akte Kelahiran
2.     Ijasah
3.     Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
4.     Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3.     Surat Keputusan Ganti Nama (*untuk WNI keturunan) :
§  Keputusan Presidium Kabinet
§  Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI
§  Keputusan Pengadilan Negeri
4.     Izin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian.
5.     Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan :
§  Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
§  Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
§  Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
§  Paspor orang tua (apabila ada)
6.     Bagi anak buah kapal :
§  Permohonan dari nahkoda/agen perusahaan
§  Terdaftar dalam crew list
7.     Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
8.     Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri
Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya) :
§  Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
§  Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
§  Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran

Syarat-syarat tersebut harus kita penuhi dahulu sebelum pengajuan ke Imigrasi setempat. Bila sudah lengkap dan tidak ada kekurangan langsung saja menuju ke Kantor Imigrasi. 

Pengalaman Permohonan Paspor Baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang
Sumber: Website Kantor Imigrasi

Catatan : Sekedar info per tanggal 7 Agustus 2017 Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang sekarang sudah menerima full sistem online untuk pembuatan Paspor. kalian bisa mendaftarnya dengan mengisi form online disini Form Paspor Online.

Sedangkan pengalaman saya mengurus paspor baru tidaklah menggunakan sistem online melainkan antrian langsung. 

Jam 5 pagi saya sudah datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang untuk mengambil nomor antrian dari seseorang yang bertugas di pintu gerbang. Kebetulan dapat antrian nomer 6 sedangkan kuotanya sekitar 100 orang perharinya.

Setelah mengambil nomor antrian saya balik lagi kerumah sambil menunggu jam kerja kantor buka yakni sekitar pukul 8 pagi. Ketika kantor sudah buka banyak orang kecewa karena ditolak melakukan pengurusan karena sisa kuota sudah habis dan mereka tidak mengetahui ada pengambilan nomor pagi-pagi buta tadi.

1. Pemberkasan

Sesi pertama ini kita akan diberi formulir untuk diisi dan melengkapinya dengan berkas-berkas kelengkapan yang lain. Selesai mengisi kita akan antri dalam loket antrian paspor baru. Antrian pertama kita akan dicek berkas kelengkapannya sesudah itu kita akan menunggu lagi untuk sesi wawancara. Pada sesi wawancara ini akan membutuhkan waktu jadi sediakan handphone sambil menunggu antrian.

2. Wawancara

Dalam sesi wawancara ini kita akan ditanya mengenai rencana pengurusan paspor, mengapa mengurus paspor, tujuan negara mana dan berapa lama disana. Terkadang ditanyakan juga mengenai data diri seperti tanggal lahir,nama orang tua dll sekedar untuk pencocokan dengan data yang ada.

Kalian jawab sejujurnya saja , jangan mengada-ada dan berbelit-belit. Bila kalian salah menjawab maka akan berdampak pengurusan akan ditunda. Dalam hal ini imigrasi melakukan hal sayng ketat guna menekan imigran gelap yang bekerja di luar negeri tanpa mempunyai dokumen yang sah. Saya menjawab dengan santai saja , paspor digunakan untuk kepentingan wisata, sedangkan negara yang saya kunjungi adalah seputar Asia Tenggara dalam hal ini saya jawab negara Singapore selama 3-5 hari.

3. Foto Paspor dan Pembayaran

Bila kalian sudah "lolos" tahap wawancara, petugas akan membuat surat penerbitan paspor. Selanjutnya petugas akan mengambil 10 sidik jari kalian dan foto yang digunakan dalam paspor. Sebagai saran gunakan baju yang rapi dan berkerah jangan menggunakan kaos biasa.

Sesi selanjutnya kalian harus menunggu lagi untuk dipanggil mengenai pengambilan surat penerbitan sekaligus surat pembayaran yang ditransfer melalui Bank BNI. Besaran nilai untuk pengurusan saya saat itu adalah Rp. 355.000.

Bergegas saya keluar untuk menuju Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran. Setelah selesai pembayaran bukti transfer saya berikan ke bagian loket pembayaran paspor untuk ditukar dengan surat tanda terima pengambilan paspor. Biasanya untuk pengambilan pasor memakan waktu setidaknya 2-3hari setelah pembayaran tergantung imigrasi setempat.

2 hari setelahnya saya melakukan pengambilan dengan membawa surat tanda terima paspor dan tara jadilah paspor yang saya inginkan 😆. 

Mengurus paspor sebetulnya tidak ribet dan bertele-tele apabila kita benar dan melengkapi persyaratan yang ada sehingga jalannya administrasi menjadi tidak ada kendala. Lagipula sekarang sudah online jadi kita tidak buru-buru mengantri untuk mengambil formulir sehingga kita bisa mengisinya dirumah.

Demikianlah sedikit informasi tentang pengalaman saya mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang. Bila kalian belum mempunyai paspor segeralah mengurus paspor baru siapa tahu nantinya ada rejeki untuk berkunjung ke luar negeri jadi tidak perlu buru-buru mengurus paspor lagi.

Wassalamualaikum
Salam Lestari

M. Rohman Wijaya

Blog yang memberikan informasi seputar dunia travelling, sharing dan lainnya


EmoticonEmoticon